Top Ad 728x90

HEADLINE NEWS

Rabu, 30 September 2026

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polres Madiun Bersama Bapanas RI Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Madiun

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polres Madiun bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI melaksanakan pengecekan harga, ketersediaan, keamanan, dan mutu pangan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Pengecekan dilakukan di UD Sumber Asri Sejahtera, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, serta Mitra Swalayan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pemantauan kondisi pangan, khususnya komoditas beras, sekaligus memastikan ketersediaan dan harga di tingkat produsen maupun pengecer.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memantau ketersediaan stok serta perkembangan harga beras di wilayah Kabupaten Madiun. Kami juga melakukan pengecekan secara langsung agar kondisi di lapangan dapat diketahui dan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar AKP Agung Hartawan.

Dalam pengecekan di UD Sumber Asri Sejahtera diketahui penggilingan tersebut memiliki kapasitas penggilingan mencapai 45 ton, sedangkan kapasitas penyimpanan gabah mencapai 90 ton. Saat dilakukan pengecekan, stok gabah yang tersedia tercatat sebanyak 55 ton.

Selain itu, penggilingan tersebut juga memiliki stok beras sebanyak 50 ton. Beras yang diproduksi merupakan beras premium dengan merek Mutiara 21 dan Berlian 21 yang dipasarkan dengan harga Rp14.800 per kilogram. Produk tersebut dipasarkan melalui sejumlah jaringan distribusi, di antaranya Alfamart, Indomarco, Indogrosir, dan Samudra.

Dari hasil dialog dengan pihak pengelola penggilingan, diketahui produksi beras premium masih terus dilakukan. Namun, kenaikan harga gabah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh produsen karena berdampak terhadap biaya produksi dan penyesuaian harga jual agar tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan di Mitra Swalayan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan stok beras SPHP sebanyak 75 kilogram yang dijual dengan harga Rp11.700 per kilogram.

Selain itu, terdapat satu kemasan beras medium merek Potro dengan berat 5 kilogram yang dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktur Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas RI Hamid Sangadji, S.P., M.P., beserta staf, Kasatgas Pangan Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., anggota Satgas Pangan Polres Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Madiun, Bulog Madiun, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM Kabupaten Madiun, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun.

AKP Agung menambahkan bahwa pemantauan secara langsung di lapangan penting dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi stok dan perkembangan harga pangan di wilayah Kabupaten Madiun.

“Melalui kegiatan ini, kami bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan agar ketersediaan beras tetap terjaga dan perkembangan harga dapat diketahui secara berkala. Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan di wilayah Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Pemantauan terhadap ketersediaan serta harga pangan di wilayah Kabupaten Madiun akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Rabu, 23 September 2026

Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Rokok Senilai Rp190,67 Juta

by
MADIUN,LENSAMEFIA19.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DSCW warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (25/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kasus bermula ketika tersangka memesan sejumlah rokok kepada korban. Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat pada 12 Januari 2025.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai mencapai Rp151.060.000 dan menjanjikan pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025. Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190.670.000.

Namun, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, tersangka belum melakukan pelunasan. Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan kepada tersangka.

Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka untuk menagih pembayaran. Dalam kesempatan tersebut, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000 dengan batas waktu pembayaran maksimal tiga bulan, atau sampai dengan 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, diketahui bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kepada pihak lain. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lainnya yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Agung menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

AKP Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan dipersilahkan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat.

Polres Madiun juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 15 September 2026

RESPONS CEPAT PATROLI KOTA PRESISI, POLISI PASTIKAN SITUASI KEBAKARAN MASJID TETAP AMAN DAN KONDUSIF

by
PONOROGO,LENSAMEDIA19.COM— Wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Patroli Kota Presisi Polres Ponorogo. Mendapat informasi adanya kebakaran masjid, Jajaran 14 Regu 3 Patroli Kota Presisi segera bergerak mendatangi lokasi kejadian di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/9/2026).

Kehadiran personel di lokasi menjadi bagian dari respons cepat kepolisian untuk memastikan situasi tetap terkendali, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar TKP dan memastikan tidak terjadi gangguan keamanan maupun kepanikan masyarakat. Langkah cepat tersebut juga sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi setiap situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga pelaksanaan kegiatan selesai, situasi di sekitar lokasi kebakaran terpantau aman, terkendali, dan kondusif.

Kasat Samapta Polres Ponorogo IPTU Aris Wibawa mengatakan, kehadiran personel Patroli Kota Presisi merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan secara cepat kepada masyarakat.

«“Setiap informasi yang berkaitan dengan situasi darurat maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat akan kami respons dengan cepat. Kehadiran anggota di lapangan tidak hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap merasa aman dan situasi dapat dikendalikan dengan baik.”»

IPTU Aris Wibawa juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mendekati lokasi kejadian apabila tidak berkepentingan, sehingga proses penanganan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

«“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Apabila melihat kejadian darurat, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.”»


POLISI HADIR, WUJUDKAN RASA AMAN DAN PEDULI SESAMA

by
PONOROGO,LENSABERITA19.COM — Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Babadan dan Patroli Presisi Satsamapta Polres Ponorogo dalam menangani keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga dan pengguna jalan di y⁶ Jl. Batoro Katong, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/9/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media sosial, Piket SPKT Polsek Babadan bersama Regu Patroli Presisi Satsamapta, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat Kelurahan Kertosari segera mendatangi lokasi.
Þ⁵
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara humanis, berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluarga, hingga akhirnya ODGJ tersebut berhasil dievakuasi dengan aman untuk selanjutnya dibawa ke RSUD guna mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap warga yang membutuhkan pertolongan.

«“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan ODGJ yang meresahkan atau berpotensi membahayakan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani secara aman, tepat, dan manusiawi.”»

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Kepedulian dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polisi hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan kepedulian kepada seluruh masyarakat.

Mari bersama wujudkan Ponorogo yang aman, nyaman, humanis, dan peduli sesama. 

Senin, 14 September 2026

Respons Cepat Polres Ponorogo, Pohon Keropos Viral di Medsos Langsung Dievakuasi

by
PONOROGO, LENSAMEDIA19.COM – Informasi warga di media sosial terkait pohon keropos yang berpotensi tumbang di wilayah Jenangan, Kabupaten Ponorogo, langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polres Ponorogo.

Melalui Polsek Jenangan, kepolisian segera melakukan pengecekan setelah informasi tersebut viral di Instagram. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Informasi awal diunggah akun Instagram ponorogo.24jam pada 12 September 2026 dengan keterangan, “Waspada Lur! Pohon keropos meh ambruk nek Jenangan kidul STMJ, Tulung dinas terkait dang sat set!”

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Jenangan melakukan pengecekan di lokasi sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasilnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas bersama tim PU Babadan melakukan pemotongan dan evakuasi pohon yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Pohon jenis Mindi tersebut memiliki panjang sekitar 4 meter dengan diameter kurang lebih 1,5 meter. Selama proses pemotongan dan evakuasi berlangsung, personel Polsek Jenangan turut melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas agar kegiatan berjalan aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terbuka terhadap setiap informasi masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan melalui media sosial.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Setiap informasi yang berpotensi menyangkut keselamatan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar AKP Amrih.

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan keamanan yang dapat muncul akibat kondisi lingkungan yang membahayakan.

“Kami tidak hanya menunggu laporan secara langsung. Informasi yang berkembang di media sosial juga menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan pengecekan, kami segera berkoordinasi dengan pihak PU sehingga pohon tersebut dapat ditangani sebelum menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Polsek Jenangan juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan kondisi lingkungan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. Kepedulian masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini,” pungkasnya.

Sabtu, 12 September 2026

Polres Madiun Ungkap Pencurian Tabung LPG, Satu Tersangka Diamankan

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kasus tersebut diketahui saat saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil tabung LPG menggunakan karung sak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.00

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan 5 kali di wilayah Kabupaten Magetan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

Kasat Reskrim Polres Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Madiun berkomitmen untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

Jumat, 11 September 2026

Polres Probolinggo Terjunkan Personel dan Armada Modifikasi untuk Padamkan Karhutla di Blok Pengol Bromo

by
PROBOLINGGO,LENSAMEDIA19.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Titik api diketahui mulai muncul di kawasan savana Blok Pengol, yang lokasinya berdekatan dengan Bukit Teletubbies sejak Kamis (10/9/2026) sore.

Merespons situasi darurat tersebut, Polres Probolinggo Polda Jatim bergerak cepat dengan menerjunkan personel gabungan untuk melokalisir amukan si jago merah agar tidak meluas ke area hutan sekitarnya pada Jumat (11/9/2026).

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan gerak cepat dan sinergi seluruh pihak.

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam penanganan karhutla. Bersama-sama kita lakukan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas,” tegas AKBP Rizki, Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Polres Probolinggo Polda Jatim dalam penanganan karhutla sebelumnya, di mana personel kepolisian ditempatkan di sejumlah sektor untuk mengendalikan penyebaran api sekaligus melokalisasi titik api.

Selain mengerahkan pasukan, Polres Probolinggo Polda Jatim juga menerjunkan inovasi berupa kendaraan dinas yang telah dimodifikasi menjadi tangki air berkapasitas 1.000 liter. 

Armada ini dikerahkan langsung menembus medan guna memasok kebutuhan air tim pemadam di titik-titik yang sulit dijangkau. 

Upaya pemadaman ini menghadapi tantangan berat akibat kondisi vegetasi yang kering dan embusan angin kencang. 

Kendati demikian, personel gabungan Polres Probolinggo Polda Jatim bersama instansi lintas sektor dan relawan terus bersiaga dan melakukan penyisiran guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

Seiring dengan proses penanganan kebakaran, Polres Probolinggo Polda Jatim juga memperketat patroli dan memantau akses wisata di sekitar Gunung Bromo. 

Pihak kepolisian mengimbau para wisatawan maupun pelaku wisata untuk mematuhi pembatasan akses demi keselamatan bersama, serta meminta masyarakat bersabar hingga kawasan terdampak dinyatakan benar-benar aman dan kembali dibuka oleh otoritas berwenang. 

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga kawasan TNBTS dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” pungkas AKBP Rizki. (*)

Top Ad 728x90

Top Ad 728x90