MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Polres Madiun Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (2/9/2025). Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) yang mengakibatkan kerusakan dan kehilangan sejumlah aset milik negara.
Olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim identifikasi. Petugas melakukan pendataan, pengambilan foto, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat. “Hasil dari olah TKP akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses penyidikan, sehingga kronologi peristiwa bisa terungkap secara jelas,” ujarnya.
Dalam proses olah TKP, Polres Madiun Kota juga melibatkan Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, Dinas PU Kota Madiun, serta BPKAD Kota Madiun melalui pejabat Widhi Prasetyo untuk menghitung kerugian materiil akibat aksi tersebut. Tercatat kerugian mencapai Rp530.190.300 dengan rincian:
Aset/barang yang hilang senilai Rp24.990.000,-
Barang yang rusak senilai Rp12.987.070,-
Kerusakan gedung senilai Rp492.213.300,-
Total keseluruhan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Iptu Ubaidillah menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aksi anarkis yang merusak fasilitas negara adalah tindakan pidana. Polres Madiun Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini, menegakkan hukum, serta memastikan kondusifitas di wilayah Madiun tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan adanya data kerugian yang cukup besar, Polres Madiun Kota memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku.
"Untuk para pelaku yang merusak dan menjarah barang ketika demo anarkis Sabtu kemarin hendaknya menyerahkan diri ,setidanya dengan tindakan kooperatif dari para pelaku itu bisa meringankan pidananya",tutupnya.(hms)