Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label KOTA MOJOKERTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOTA MOJOKERTO. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2023

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

by
KOTA MOJOKERTO,LENSAMEDIA19.COM- Satreskrim Polresta Mojokerto,Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah. 

Lima dari enam tersangka telah ditangkap, dengan tiga di antaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bojonegoro.

Ketiga napi tersebut adalah ARS (24), asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR(27), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan AS (31), asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

Dua pelaku lainnya adalah wanita inisial TP (24), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan laki - laki MW (33), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lainnya berinisial AB saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, total pelaku ada enam orang.

“Pidum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk. Penipuan biasa. Awalnya kita telusuri, pelakunya ada di Lapas Bojonegoro,” ungkapnya, kemarin Rabu (4/1/23).

Dari penelusuran penyidik, didapati fakta tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku di luar lapas.

Dua pelaku di luar lapas sudah ditangkap, salah satunya adalah perempuan. Sementara satu pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, dua di luar diamankan, satu DPO yang bawa kendaraan. Satu ditahan di sini, cewek pacar salah satu pelaku yang di Lapas Bojonegoro itu. Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana akan kita layar ke sini karena di sana sudah inkracht,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.

Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (Hms)

Senin, 02 Januari 2023

Polresta Mojokerto Berhasil Tekan Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2022

by
KOTA MOJOKERTO,LENSAMEDI19.COM– Dalam kurun waktu setahun, Satresnarkoba Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil amankan 118 orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukumnya. 

Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers akhir tahun oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T.  melalui Wakapolres Kompol Sarwo Waskito bertempat di Aula Rupatama Mapolresta Mojokerto, Jumat (30/12/2022)

Kompol Sarwo menjelaskan, selama tahun ini terdapat sebanyak 94 laporan polisi terkait narkoba. Dari jumlah tersebut 84 laporan di antaranya telah diselesaikan.

’’Dari seluruh kasus ini terdapat sebanyak 188 orang tersangka terdiri dari 115 laki-laki dan tiga perempuan,’’ jelasnya. 

Kompol Sarwo menyebut, ratusan tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan pil dobel L.

"Dari seluruh penangkapan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1,83 kilogram sabu, 114 butir ekstasi, 48,2 gram ganja, dan 3.210.107 butir pil dobel L. ’’Berdasarkan asumsi harga semua barang bukti bernilai Rp 5,25 miliar,’’ tandasnya.

Kompol Sarwo mengungkapkan, dibanding tahun sebelumnya, kasus narkoba mengalami penurunan. 

Selama tahun lalu, sebanyak 108 laporan polisi ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 154 orang.

Kondisi ini salah satunya menunjukkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan jerat hukum yang mengintainya.

Selain kasus narkoba, Polisi juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 343. Kasus ini didominasi peredaran miras secara ilegal dengan jumlah mencapai 115. Dari seluruh kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.186 botol miras.

Sementara itu, untuk kasus kriminal, polisi menyelesaikan sebanyak 392 dari 395 laporan polisi yang masuk. 

Laporan ini didominasi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mencapai 106 kasus. 

Kompol Sarwo menyebut, salah satu kasus paling menonjol yakni dugaan penipuan rekrutmen honorer dengan tersangka Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto. 

"Kasus ini masih dalam tahap satu penyidik,’’ imbuhnya. (Hms)

Senin, 21 November 2022

Polresta Mojokerto Sampaikan Himbauan Prokes Antisipasi Lonjakan Covid-19

by
KOTA MOJOKERTO,LENSAMEDIA19.COM – Kepolisian Resort Mojokerto Kota Bersama TNI, Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 Melaksanakan Rakor terkait evaluasi perkembangan Covid -19 dan Vaksin di Kab. Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Kondisi Covid -19.

Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati  mengatakan saat ini kondisi covid -19 di wilayah Mojokerto sudah Endemis jadi perlu kita memulai sejak dini untuk pencegahan/penanggulangan covid-19.di wilayah Mojokerto Raya.

“Selain Itu saya menghimbau kepada Kadinkes agar di monitor capaian Vaksinasi yang ada di wilayah Mojokerto untuk Vaksinasi apakah fokus di vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 3,” Ucap Bupati

Sementara itu Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H S.I.K M.T meminta agar dapat bersinergi dan bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Mojokerto Raya mari bersama sama sejak dini untuk mencegah penyebaran covid-19 

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengadakan kegiatan yang mengundang partisipasi masyarakat banyak agar berkoordinasi dengan satgas covid-19, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ucap AKBP Wiwit

Ia juga mengungkapkan Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. 

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat membantu dalam pencegahan Corona dengan mentaati setiap kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

“Polri menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M dan melaksanakan Vaksinasi," tambah AKBP Wiwit.

Kapolresta Mojokerto menegaskan Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

"Mari bersatu padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas  Wiwit. (HMS)

Rabu, 06 Juli 2022

Mobilnya Kembali, Korban Penipuan Berterimakasih kepada Polresta Mojokerto

by

KOTA MOJOKERTO , LENSAMEDIA19.COM – Menjelang kepindahan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, menggelar ungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dihalaman depan SPKT Polresta Mojokerto.kemarin Rabu (6/7/22)

Unit Pidum Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku AD (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan mantan karyawan finance di Kota Mojokerto 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari dua korban yang melapor ke Polresta Mojokerto.

“Dari 2 laporan Polisi tersebut, kami berhasil mengembangkan ke 12 unit mobil dan masih kami kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban-korban lain,”ungkap AKBP Rofiq di hadapan awak media kemarin Rabu (6/7/22).

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, modus pelaku dengan cara menghubungi korban, Abd Rohim (58) warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT warna abu-abu di masterplan Facebook (FB).

“Tanggal 12 Juni, korban mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Saat mobilnya dilepas, mobil ini oleh si pembeli (pelaku) langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKB dan mobil sudah diambil dari korban. Uang cash dan BPKB kendaraan langsung dibelikan mobil yang lain lagi,” ujarnya

Uang cash dan BPKB kendaraan oleh pelaku langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan status mobil kredit. Mobil kredit tersebut dijual lagi ke orang lain. 

“Dari saudara AD ada 4 unit mobil. Pengembangan kasus tersebut Polisi mengungkap ada 8 unit mobil. Jadi total ada 12 unit mobil, masih kami kembangkan lagi. Karena ada jasa dari perusahaan finance yang indikasi mengumpulkan dana. Pihaknya akan melihat substansi pidana apakah perusahaan finance tersebut ikut bertanggungjawab,” ujar AKBP Rofiq.

Kapolresta Mojokerto juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai jika hendak menjaminkan BPKB kendaraannya untuk pinjaman justru menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan Polisi,pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Diantaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia. Pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto.

Pelaku juga mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis tersebut justru digadaikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita Polisi total ada 12 unit.

Selanjutnya Polresta Mojokerto menghadirkan para korban untuk penyerahan kendaraan yang telah ditemukan tersebut oleh Kapolresta Mojokerto dengan didampingi Kasat Reskrim.

Salah seorang korban yang berasal dari Kediri mewakili korban yang lain menyampaikan ucapn terimakasih kepada Polresta Mojokerto yang telah merespon cepat laporannya.

“Saya Abdul Rochim dari Kediri mengucapkan terimakasih atas kerja keras bapak – bapak Polisi yang terbukti sudah berhasil mengungkap dan menemukan mobil kami,”ujar Abdul Rochim.

Ia juga mengakui bahwa tidak percuma melapor ke Polisi atas musibah yang ia alami sebelumnya.

“Ya, kami bangga kepada Bapak Polisi Polresta Mojokerto ini karena laporan kami segera direspon dan ditindak lanjuti sehingga tidak sampai 24 jam, bapak – bapak Polisi sudah bisa mengamankan pelaku,”pungkasnya. (Hms/Red)

Top Ad 728x90