Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label HUKRIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKRIM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2026

Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Rokok Senilai Rp190,67 Juta

by
MADIUN,LENSAMEFIA19.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DSCW warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (25/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kasus bermula ketika tersangka memesan sejumlah rokok kepada korban. Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat pada 12 Januari 2025.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai mencapai Rp151.060.000 dan menjanjikan pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025. Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190.670.000.

Namun, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, tersangka belum melakukan pelunasan. Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan kepada tersangka.

Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka untuk menagih pembayaran. Dalam kesempatan tersebut, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000 dengan batas waktu pembayaran maksimal tiga bulan, atau sampai dengan 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, diketahui bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kepada pihak lain. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lainnya yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Agung menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

AKP Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan dipersilahkan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat.

Polres Madiun juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 12 September 2026

Polres Madiun Ungkap Pencurian Tabung LPG, Satu Tersangka Diamankan

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kasus tersebut diketahui saat saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil tabung LPG menggunakan karung sak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.00

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan 5 kali di wilayah Kabupaten Magetan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

Kasat Reskrim Polres Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Madiun berkomitmen untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

Kamis, 10 September 2026

Oknum Petugas Penagihan Utang Diamankan Polres Madiun, Diduga Rampas Handphone Saat Menagih Piutang

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan atau pencurian handphone yang disertai penghinaan saat proses penagihan piutang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Madiun AKBP AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah handphone miliknya dirampas saat dirinya didatangi untuk penagihan utang.

“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat itu, korban didatangi dua orang yang hendak menagih utang.

Korban sempat menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer karena uang yang dibawanya tidak mencukupi. Namun, tersangka diduga tetap memaksa korban untuk membayar saat itu juga. Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga mengejar, menghina, dan meludahi korban.

“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan dipersilahkan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat.

Rabu, 02 September 2026

Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

"Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban," ujar AKP Agung Hartawan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya. Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Senin, 31 Agustus 2026

Satreskrim Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM – Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Penyidikan perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor yang berada di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban diketahui bernama Dicky M Pahruroji, 29 tahun, warga Kecamatan Mejayan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan HN alias Banda, 33 tahun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Setelah sepeda motor diberikan, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Ciamis dan tidak mengembalikannya kepada korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Satreskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 30 Juni 2026

Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi

by
PONOROGO, LENSAMEDIA19.COM – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo. 

Seorang pria berinisial GAA (21) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat penyelidikan yang dilakukan personel Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. 

Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu menggunakan cara didorong secara paksa, kemudian mengambil sebuah telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan GAA. Terduga diketahui merupakan mahasiswa yang berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah masker warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo.

"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegasnya.

Atas perbuatannya, GAA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jumat, 27 Februari 2026

Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu diamankan

by
MAGETAN,LENSAMEDIA19.COM – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat 3 kilogram. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin wilayah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

“Awalnya anggota kami melaksanakan patroli wilayah di Kecamatan Ngariboyo. Di tengah perjalanan, petugas mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahan peledak tersebut diketahui disimpan dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun tersangka berinisial ADM alias KENDIL, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku yakni membawa handak (bahan mercon) yang dikemas dalam tiga plastik dan disimpan di dalam tas punggung untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 3.000 gram (3 Kg) bahan peledak bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak (obat mercon).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan peledak. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga mengimbau masyarakat agar selama bulan Ramadan dapat mengisi waktu dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari isi bulan suci Ramadan dengan kegiatan ibadah, memperbanyak amal, serta kegiatan positif lainnya. Hindari penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif dan gratis selama 1x24 jam. (hum/red)

Senin, 20 Oktober 2025

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

by
KOTA MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).

Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen.

Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 “Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel. Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino, ponsel, dan uang tunai milik korban.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (Hum/red)

Kamis, 06 Maret 2025

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya

by
TANJUNGPERAK,LENSAMEDIA19.COM - Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya.

Tiga pelaku diamankan yaitu AFA, 31, SA, 33, dan H, 40, ketiganya warga Surabaya. 

Sementara satu tersangka lagi MT sang eksekutor saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, Tiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA.

Dikatakan Iptu Suroto, bahwa Tersangka AFA merupakan otak sekaligus yang memerintah Tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya. 

"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," ujar Iptu Suroto, Kamis (6/3).

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. 

AFA yang memiliki masalah dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. 

Mereka Dua kali mencoba melukai korban M, namun aksi tersebut gagal. 

Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo,  Semampir, Surabaya. 

Melalui pesan WhatsApp (WA), AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. 

Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.

Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. 

MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.

"Mereka sudah membagi tugas, H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau," ujar Iptu Suroto.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi dengan menabrak bagian belakang mobil. 

Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. 

Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.

"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban, kemudian mereka melarikan diri," terang Iptu Suroto.

Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku  namun pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. 

Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. 

Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. 

AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing. 

Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. 

Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. 

Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Tidak hanya itu,  polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. (*)

Minggu, 02 Maret 2025

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

by
PONOROGO, LENSAMEDIA19.COM– Rasa syukur tak bisa disembunyikan dari wajah Rila Sofiatul Hikmah, warga Badegan, Ponorogo, ketika sepeda motor Yamaha NMax miliknya akhirnya kembali ke tangannya. 

Motor kesayangannya yang sempat dicuri oleh AP dan kekasihnya, SO, kini sudah bisa ia gunakan kembali setelah diserahkan langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu di Mapolres Ponorogo, Jum'at  (28/2/2025).  

“Saya terima kasih kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran karena sudah menemukan motor saya dengan cepat dan tepat. Motor ini baru satu bulan saya pakai setelah dikasih mertua, jadi pastinya saya senang sekali," ujar Rila penuh haru.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah terbukti kepemilikannya akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun. 

"Saya pastikan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya apapun, kita jamin nol rupiah," tegas AKBP Andin.  

Sejak menjabat sebagai Kapolres Ponorogo sebulan lalu, AKBP Andin sudah tiga kali mengembalikan barang bukti kepada para korban. 

Ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. 

“Kami imbau masyarakat untuk menambah kunci pengaman agar kendaraan lebih aman dari aksi kejahatan,” tambahnya.  

Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi Rila. 

Ia mengaku akan lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. 

"Pelajarannya, kita harus tetap baik kepada orang, tapi jangan mudah percaya. Yang jelas, ke depan harus lebih waspada lagi," tuturnya.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. 

Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, namun kerja cepat dan komitmen dari aparat kepolisian memberikan harapan bahwa keadilan tetap ditegakkan.(*)

Jumat, 28 Februari 2025

Polres Madiun Bubarkan dan Amankan Puluhan Remaja Diduga Akan Melakukan Perang Sarung

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM– Unit Reskrim Polsek Geger bersama petugas piket fungsi berhasil membubarkan dan mengamankan puluhan remaja yang diduga akan melakukan aksi "perang sarun g" di Simpang Empat Dsn. Sedoro, Jalan Desa Nglandung – Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Sabtu dini hari, 1 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Geger, aksi tersebut direncanakan oleh sekelompok remaja yang berkomunikasi melalui media sosial. Para remaja, yang mayoritas masih di bawah umur, berkumpul di Halte Bus Depan Masjid Besar Dolopo sekitar pukul 01.00 WIB sebelum bergerak menuju lokasi kejadian.

Kapolsek Geger, AKP Afin Choirudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 02.00 WIB. "Kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 50 remaja yang sudah berkumpul. Mereka belum sempat melakukan aksi perang sarung karena kami langsung melakukan pembubaran dan pengamanan," ujar Kapolsek.

Sebanyak enam remaja diamankan untuk dilakukan pembinaan, sementara lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga buah sarung, satu buah batu, tiga sepeda motor, dua ponsel, serta beberapa dokumen identitas seperti KTP dan kartu pelajar.

Kapolsek Geger menegaskan bahwa aksi perang sarung tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. "Kami tidak ingin ada korban jiwa atau kerusakan akibat aksi yang tidak bertanggung jawab ini. Para remaja ini harus memahami bahwa kegiatan seperti ini sangat berbahaya," tegas AKP Afin.

Sebagai bentuk penindakan, para remaja yang diamankan diwajibkan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan didampingi oleh orang tua. Mereka juga diwajibkan lapor ke Polsek Geger setiap hari Senin dan Kamis selama periode tertentu.

Kapolsek Geger juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di malam hari. "Kami harap orang tua bisa lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama di kalangan remaja yang rentan terpengaruh oleh kegiatan negatif.

Rabu, 29 Januari 2025

Ayah Korban Mutilasi Ucapkan Terimakasih Atas Gerak Cepat Kepolisian, Jasad UK Telah Lengkap dan Dimakamkan Jadi Satu

by
BLITAR ,LENSAMEDIA19.COM- Kerja maraton pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur beserta Satreskrim jajaran dalam mengusut kasus mutilasi, akhirnya jasad korban UK (29), bisa dimakamkan secara utuh pada hari Selasa (28/1/2025).

Setelah proses identifikasi oleh Polda Jawa Timur selesai, potongan tubuh korban mutiliasi warga Blitar yang baru ditemukan langsung dimakamkan jadi satu dengan anggota tubuh yang ditemukan sebelumnya.

Nur Khalim, ayah kandung UK, korban pembunuhan dan mutilasi merasa lega setelah jasad anaknya lengkap.

Potongan tubuh bagian kepala dan kaki korban sudah dipulangkan dari RS Bhayangkara Kediri dan langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa SidodadI, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

"Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas bantuan pihak kepolisian, termasuk dari Polda Jatim atas bantuannya, sudah mengungkap kasus anak saya yang bernama Uswatun Khasanah," kata Nur Khalim, Rabu (29/1).

Meski masih dalam suasana berduka atas meninggalnya UK, Nur Kalim mengaku sudah lega karena jenazah anaknya sudah lengkap dan sudah dapat dimakamkan bersama anggota tubuh lain.

Menurut Nur Kalim, potongan tubuh bagian kepala dan kaki anaknya tiba di TPU Desa Sidodadi dengan diantar ambulans dari RS Bhayangkara sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Narno mengatakan bagian tubuh korban (kepala dan kaki) langsung dimakamkan bersama anggota tubuh lainnya yang sudah dimakamkan terlebih dulu pada Jumat (24/1/2025) malam.

"Begitu tiba, langsung dimakamkan satu lahat dengan tubuh lainnya. Proses pemakaman juga disaksikan keluarga," kata Kepala Desa Sidodadi, Narno.

Narno mengatakan, sejak pagi, pemerintah desa membantu keluarga korban berkoordinasi dengan Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, pemerintah desa mendapat kabar, keluarga diperbolehkan mengambil bagian tubuh korban di RS Bhayangkara Kediri," ungkap Narno.

Perwakilan keluarga ditemani perangkat desa pergi menjemput potongan tubuh korban di RS Bhayangkara Kediri,sedangkan warga menyiapkan proses pemakaman di TPU Desa Sidodadi.

"Semua diberi kemudahan dan kelancaran, berkat kerjasama semua warga lingkungan di sini," terang Narno.

Bagian tubuh korban yang sudah lengkap, langsung dibawa ke pemakaman. 

"Prosesi pemakaman sesuai syariat, anggota tubuh korban disatukan kembali," ujar Narno.

Seperti diketahui, UK (29) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Kini tersangka pembunuhan itu telah diamankan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

 Tersangka adalah RTH alias Antok (33), warga Kabupaten Tulungagung yang tak lain pria teman dekat korban.

Ketika ditemukan di dalam koper, jasad korban tidak lengkap. Bagian kepala dan kaki korban hilang.

Belakangan, bagian kepala korban ditemukan di Kabupaten Trenggalek, sedang kaki korban ditemukan di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. (*)

Kamis, 26 Desember 2024

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM - Polda Jatim  berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

"Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri," AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

"RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama," ungkap AKBP Jumhur.

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

"Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB," tambah AKBP Jumhur.

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

"Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka," terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

"Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat," kata Kompol Rizal.

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM - Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost. 

Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

"Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV," ujar Kompol Rizal saat konferensi pers,Kamis (26/12).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya. 

"Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO," kata Kompol Rizal.

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor. 

Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

"Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya," kata Kompol Rizal.

Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran," kata Rizal 

Pada kesenpatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor sekaligus mengendarai motor hasil curian. 

"Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu," kata AKBP Jumhur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengungkapkan, untuk tersangka DN als KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Dalam kasus ini tersangka AG (DPO) berperan paling dominan," jelas AKBP Jumhur.

Dikatakan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L. 

"Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan," terang AKBP Jumhur.

Lebih lanjut, AKBP Jumhur juga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB,para pelaku berangkat dari rumah kos tersangka yang saat ini DPO inisial A,.

"Usai barang curian itu terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta" kata AKBP Jumhur.

Akibat aksinya itu, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. 

"Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun'" pungkas AKBP Jumhur. (*)

Senin, 16 Desember 2024

Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM -  Polrestabes Surabaya Polda Jatim  berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal yang akan dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin sore (16/12/2024). 

Pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
 
Rokok ilegal tersebut bermerk SS dan tidak dilekati pita cukai. 

Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman ini berkat informasi dari masyarakat. 

Polisi kemudian memantau pergerakan truk yang dicurigai melintas di wilayah hukum Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
 
Saat digeledah, truk tersebut awalnya berisi ikan segar. 

Namun, setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan ratusan koli berisi rokok ilegal yang disembunyikan di balik ikan tersebut.
 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa Polisi telah mengamankan satu orang sopir truk yang kini telah dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan.
 
Keberhasilan operasi ini kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama jajaran stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kita akan memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, " tegas Kombespol Luthfie Sulistiawan.
 
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. 

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
 
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, Polisi dan Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan.

"Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," pungkaasnya. (*)

Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

by
SURABAYA, LENSAMEDIA19.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka," ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

"Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran," kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

"Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri," terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

"Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri," jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

"Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati," urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.(*)

Kamis, 21 November 2024

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM - Polda Jawa Timur membeberkan motif Tiga tersangka pembacokan hingga memgakibatkan korban Jimmy Sugito Putra (44) meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 November 2024 lalu, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, Tiga tersangka pembacokan tersebut berinisial FS, AR dan MS.

"Ketiganya inu merupakan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura," ungkap Kombes Pol. Farman saat konferensi Pers di Polda Jatim, Kamis (21/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman juga menjelaskan keronologis permasalahan hingga terjadinya pembacokan itu.

Dikatakan oleh Direskrimum Polda Jatim ini,  peristiwa  berawal dari adanya kedatangan secara mendadak H. Slamet Junaidi, ke padepokan Babussalam dalam rangka sowan kepada pemilik Padepokan, yaitu Kyai Mualif. 

"Selanjutnya Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir, untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi," jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman menjelaskan, kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif (menantu keponakan H. Hamduddin). 

Menimbulkan ketidak senangan Kyai Hamdudin, karena kyai Mualif sebagai menantu keponakan, dan kyai Hamduddin merasa lebih tua, tidak ijin atas kedatangan rombongan H. Selamet Junaidi ke padepokan Kyai Mualif. 

Kemudian dilakukan blockade jalan dengan mobil, Kyai Hamduddin dengan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan, dari padepokan milik Kyai Mualif.

Atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, yakni Saudara Jimmy Sugito (korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam, dengan Kyai Hamduddin untuk membuka blockade, namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.

Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, timbul cekcok. Berikutnya saudara Muadi menyampaikan kepada massa penghadang, dengan kata – kata “Mon Acarok GihDegik Yeh” (kalau mau carok nanti saja). 

"Kemudian rombongan H. Slamet Junaidi meninggalkan Lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari 
rumah H. Hamduddin," terang Kombes Farman.

Sesaat setelah Rombongan Haji Junaidi meninggalkan Lokasi, terjadi percekcokan lanjutan, antara Asrofi dengan Kyai Hamduddin, karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofi yang mengumpulkan Santri Zikir tanpa ijin atau kulo nuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai orang yang ditokohkan di daerah Ketapang Laok.

Antara lain percekcokan nya sebagai berikut : 

Kyai Hamduddin : “Kurang ajar, disini kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar”. 

Asrofianto : "Kurangajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masak mau ditolak kan tidak enak”. 

Kyai Hamduddin : “Diam kamu, nanti tak tempeleng kamu,”. 

Asrofianto : “Coba kalau berani nempeleng,”. 

Selanjutnya saksi Asrofi ditarik masuk oleh kyai Muhtar kepadepokan dengan dibantu oleh korban atau Saudara Jimmy Sugito Putra. 

Korban Jimmy berusaha melindung saudara Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin. 

Selanjutnya dihembuskan Isu, bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai 
Hamdudin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang Korban Alm. Jimmy Sugito.

"Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit," jelas Kombes Farman.

Akibat kejadian itu, korban atas nama Jimmy Sugito Putra, meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten
Sampang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto berharap agar tokoh masyarakat di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, untuk bersama-sama menciptakan keamanan, karena menjelang pemilu ini banyak yang melakukan provokasi.

"Ini kan informasi yang Mis, akhirnya terjadilah penganiayaan itu disana kan," kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menghimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar senantiasa mengedepankan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan.

Kombes Dirmanto mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para tokoh, untuk dapat berperan menjadi penyejuk suasana ketika ada konflik sosial.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada semuanya ya, tidak hanya di Sampang atau Madura, tapi juga untuk seluruh tokoh di Jawa Timur, mari bersama-sama menciptakan kedamaian terlebih pada Pemilu saat ini," pungkas Kombes Pol. Dirmanto. (*)

Jumat, 19 Januari 2024

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

by
MOJOKERTO,LENSAMEDIA19.COM – Komitmen Polres Mojokerto Polda Jatim dalam memberantas Narkoba terus dilakukan.

Kali ini Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku YP di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto,karena tersangka memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 39.2 gram. 

Dalam keterangan saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Jum'at (19/1) 

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram,” jelas AKP Marji. 

Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Marji. (*)

Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM - Polisi Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan yang terjadi pada Senin (15/1/2024) dini hari.

Hingga saat ini, Satreskrim sudah mengamankan empat orang pelakunya. Mereka inisial, MAN, MGP, NA dan YAL.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro mengatakan, dalam kasus pengeroyokan atau satu 170 KUHP yang terjadi di wilayah Jalan Tunjungan, hingga saat ini dudah diamankan 4 orang.

Mereka diketahui melakukan pemukulan dengan sarana palu, juga dengan sarana tas dan dua lainnya ikut turut serta yakni pembonceng.

“Dua terduga sebagai berperan sebagai pelaku pemukulan dengan sarana palu dan sarana tas. Sedangkan yang dua berperan memboncengkan ikut rombongan,” jelas AKBP Hendro, Kamis (18/1/2024).

Kasat Reskrim menegaskan jika anggotanya saat ini dengan tim masih terus memburu siapa yang ikut serta
dalam rombongan tersebut.

“Nantinya akan kita usut sampai tuntas, siapapun ikut serta akan kita buru. Peran pelaku, dua pelaku pemukulan dan dua lainnya turut serta yakni sebagai pembonceng,” pungkas AKBP Hendro. (*)

Polda Jatim Berhasil Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Hingga 7.4 Miliar

by
SURABAYA,LENSAMEDIA19.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM). 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Jumat (19/1).

“Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur. 

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.

Gelombang pertama sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal.

“Lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan," jelas AKBP Piter.

Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.

"Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,”tambah AKBP Piter.

Namun faktanya setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN. 

Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.

“Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,”jelas AKBP Piter.

Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur dan setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN. 

Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini,korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. 

Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

“Tersangka menbuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,”lanjut AKBP Piter.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N,  mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah. 

"Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,"tambah AKBP Piter.

Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN. 

AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

"Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta," ujarnya. 

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan," pungkasnya Wadirreskrimum Polda Jatim. (*)

Top Ad 728x90